KOTA BEKASI – MitraBangsa.News Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna dalam rangka perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta penyampaian laporan hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024–2029.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, pukul 14.30 WIB, dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Harris Bobihoe, Ketua DPRD Sardi Effendi, serta jajaran Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Harris Bobihoe membacakan sambutan mewakili Wali Kota Bekasi dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menyusun perubahan Propemperda Tahun 2025.
Tiga Raperda yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, dinilai telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, antara lain:
- Perda tentang Bangunan Gedung
- Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar
- Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
“Dengan ditetapkannya ketiga perda tersebut, menunjukkan produktivitas serta profesionalisme DPRD Kota Bekasi dalam menyerap aspirasi masyarakat dan membentuk regulasi yang relevan,” ujar Harris Bobihoe.
Selain itu, rapat paripurna juga memuat penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Bekasi. Dalam sambutannya, Harris menegaskan pentingnya reses sebagai sarana komunikasi timbal balik antara warga dan anggota dewan dalam menyampaikan kebutuhan dan persoalan di lingkungan masing-masing.
“Permasalahan seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, serta pengelolaan sungai-sungai besar menjadi perhatian utama. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mempercepat pembangunan folder dan sistem drainase yang lebih baik,” lanjutnya.
Laporan hasil reses ini menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.//***ADV














