MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Komisi II DPRD Kota Bekasi akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, menyusul temuan limbah medis yang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Minggu (20/4).
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/4), untuk meminta penjelasan langsung dari dinas terkait atas temuan limbah berbahaya tersebut.
“Besok (hari ini, red) saya akan memanggil kepala Dinas LH terkait dengan sampah medis yang dibuang secara langsung ke TPA Sumur Batu,” ujar Anton saat diwawancarai, Senin (21/4).
Anton sendiri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan. Ia mendapati adanya limbah medis yang diduga berasal dari sejumlah rumah sakit di Kota Bekasi. Menurutnya, keberadaan limbah medis di area TPA sangat membahayakan masyarakat, khususnya para pekerja dan pemulung yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Saya minta kepada kepala dinas untuk menyidak langsung, datang langsung ke zona tersebut,” tegas Anton.
Anton menyebut bahwa pengelolaan sampah, termasuk limbah medis, saat ini menjadi perhatian khusus dari Menteri Lingkungan Hidup. Ia menyoroti bahwa limbah medis ditemukan di zona TPA yang sudah tidak lagi aktif digunakan, sehingga kuat dugaan terdapat oknum yang sengaja memanfaatkan celah ini demi kepentingan pribadi.
“Zonanya sudah tidak aktif. Ini sengaja sepertinya ada oknum yang membuat sampah ke situ karena ingin menghasilkan keuntungan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan TPA Sumur Batu. Menurutnya, terdapat akses ilegal dari sisi luar yang memungkinkan limbah dibuang sembunyi-sembunyi ke dalam area TPA. Karena itu, Anton mendesak DLH Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) untuk bertindak tegas.
“Saya kira ini masuk lewat pinggir, makanya ini dinas harus lihat di pinggir-pinggir (TPA) ini tidak ditembok ya. Ini harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Bekasi tentang sampah ini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar DLH memeriksa kemungkinan adanya CCTV di sekitar lokasi untuk melacak pihak yang membuang limbah medis secara ilegal tersebut.
Anton mengingatkan bahwa Pemkot Bekasi saat ini sedang berlomba dengan waktu dalam upaya peralihan sistem pengolahan sampah dari metode open dumping menuju sanitary landfill, menyusul teguran dari Menteri Lingkungan Hidup. Menurutnya, temuan limbah medis ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah.
“Pemkot Bekasi harus benar-benar serius membenahi pengelolaan sampah. Jangan sampai kasus seperti ini terulang, apalagi mencoreng nama baik kota ini di mata pusat,” pungkas Anton.//***ADV MitraBangsa.Online.