BeritaKegiatan Dinas

Kota Bekasi Raih Apresiasi Gubernur Jabar Atas Kepatuhan Warga Dalam Membayar Pajak, Wali Kota Tri Adhianto Perpanjang Insentif PBB-P2

7
×

Kota Bekasi Raih Apresiasi Gubernur Jabar Atas Kepatuhan Warga Dalam Membayar Pajak, Wali Kota Tri Adhianto Perpanjang Insentif PBB-P2

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menerima apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atas kepatuhan warganya dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan atas kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kota Bekasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyambut apresiasi tersebut dengan penuh kebanggaan. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan cerminan dari sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bekasi yang tertib pajak dan semakin maju.

Sebagai bentuk tindak lanjut dan upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang pemberian insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Ketentuan Insentif PBB-P2 Kota Bekasi Tahun 2025:

I. Masa Berlaku Insentif
1 Februari 2025 – 31 Mei 2025

II. Skema Pengurangan Pokok PBB-P2

  • Tahun Pajak 2025:
     • Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
  • Tahun Pajak 2019 – 2024:
     • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
  • Tahun Pajak 2013 – 2018:
     • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
  • Tahun Pajak Sebelum 2013:
     • Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
     • Pembayaran April – Mei: Diskon 40%

III. Penghapusan Sanksi Administratif
Seluruh pembayaran yang dilakukan selama masa insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap semakin banyak warga yang termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini sejalan dengan semangat “Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak”.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program insentif ini, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal resmi berikut:

📞 Layanan Konsultasi WhatsApp: +62 811-1904-0740
🌐 Website: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi

Mari manfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dan wujudkan Kota Bekasi yang lebih tertib, modern, dan berdaya saing.//***ADV MitraBangsaOnline.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *