MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 untuk Kota Bekasi sebesar Rp 515.204.330.000. Dana tersebut ditujukan bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bantuan ini diharapkan mampu menunjang kegiatan operasional pendidikan di sekolah-sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lebih maksimal, serta memberikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
🔹 Rincian Alokasi Dana BOS 2025 Kota Bekasi
Berikut adalah rincian alokasi dana BOS 2025 untuk setiap jenjang pendidikan di Kota Bekasi:
Jenjang | Jumlah Sekolah | Alokasi Dana (Rp) | Rata-rata per Sekolah (Rp) |
---|
SD | 504 sekolah | Rp 278.251.720.000 | Rp 552.092.658 |
SMP | 126 sekolah | Rp 110.277.140.000 | Rp 874.422.540 |
SMA | 75 sekolah | Rp 63.212.470.000 | Rp 842.832.933 |
SMK | 66 sekolah | Rp 63.462.000.000 | Rp 961.545.455 |
Total | 771 sekolah | Rp 515.204.330.000 | — |
🔹 Petunjuk Teknis Dana BOS 2025
Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) Reguler. Dalam regulasi tersebut, dana BOS dapat digunakan untuk 12 jenis kegiatan utama, yakni:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pencetakan formulir, pengumuman, pendataan ulang, dan pengenalan lingkungan sekolah.
- Pengembangan Perpustakaan
- Pengadaan buku teks, buku digital, dan perangkat ajar lainnya.
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Termasuk pengadaan media pembelajaran berbasis TIK dan pembiayaan lomba.
- Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
- Biaya ujian semester, asesmen nasional, survei karakter, dan asesmen komputerisasi.
- Administrasi Kegiatan Sekolah
- Operasional sekolah, pembelian alat kebersihan, dan keperluan pendukung lainnya.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelatihan, pengembangan metode pembelajaran, dan inovasi konten.
- Langganan Daya dan Jasa
- Pembayaran listrik, internet, air, dan kebutuhan kesehatan dasar.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- Perawatan peralatan belajar dan alat peraga pendidikan.
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
- Komputer, laptop, modul digital, dan alat praktik keterampilan.
- Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
- Untuk SMK dan satuan pendidikan lainnya yang mengembangkan keahlian tertentu.
- Kegiatan Mendukung Keterserapan Lulusan
- Termasuk pelatihan soft skill atau kerja sama dengan dunia industri.
- Pembayaran Honor
- Diberikan maksimal 50% dari total dana BOS untuk guru non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
🔹 Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk:
Kemendikbudristek juga menegaskan larangan penggunaan dana BOS, antara lain:
- Untuk bunga bank, investasi, atau peminjaman.
- Pembelian seragam/pakaian pribadi, LKS, atau kegiatan wisata.
- Membangun gedung baru (kecuali WC/kantin sehat di SD/SMP yang belum memilikinya).
- Kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah pusat/daerah.
- Biaya upacara hari besar nasional dan keagamaan.
- Bonus guru, studi banding, atau pelatihan BOS di luar Dinas Pendidikan/Kemendikbudristek.
🔹 Penegasan Akuntabilitas
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa dana BOS akan dikelola secara transparan dan akuntabel, mengacu pada sistem pelaporan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
“Kami pastikan setiap rupiah digunakan sesuai juknis dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan pendidikan di Kota Bekasi,” tegasnya.
Dengan adanya alokasi ini, diharapkan mutu layanan pendidikan di Kota Bekasi meningkat dan semakin merata, sejalan dengan misi pemerintah menciptakan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.