MitraBangsa.Online Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang tukang ojek di Palembang. Kedua terdakwa, Redo Irawan dan Ade Arya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa korban, Rustam Effendi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (23/4/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus, JPU Satrio Dwi Putra dari Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa tuntutan ini tidak mengalami perubahan dari tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” tegas JPU Satrio saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.
Meski pihak kuasa hukum terdakwa sempat memohon keringanan hukuman dalam sidang pledoi sebelumnya, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Agustus 2024 lalu. Korban Rustam Effendi, seorang tukang ojek dan juga tetangga pelaku, tewas setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh kedua terdakwa.
Motif pembunuhan diketahui berawal dari sakit hati pelaku terhadap candaan korban. Saat itu, Redo dan Rustam tengah duduk santai di sebuah warung dan terlibat dalam obrolan ringan yang berujung candaan. Namun, candaan Rustam yang menyinggung orang tua Redo menyulut emosi terdakwa hingga berujung penganiayaan brutal. Dalam aksi itu, terdakwa Ade Arya turut membantu Redo menghabisi nyawa korban.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buron. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu.
Kini, nasib hukum kedua terdakwa menanti putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.














