BeritaKriminal

Ahli Pidana UMSU: Dugaan Pembunuhan Dosen Tiromsi Sitanggang Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

2
×

Ahli Pidana UMSU: Dugaan Pembunuhan Dosen Tiromsi Sitanggang Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Medan Perkara kematian tragis Rusman Maralen Situngkir yang diduga dibunuh oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi dinilai lebih tepat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5).

Menurutnya, karakteristik kasus ini mengarah kuat pada unsur perencanaan dan kesengajaan. Ia menjelaskan, dalam pembunuhan berencana, pelaku biasanya bertindak dalam kondisi tenang, tidak tergesa-gesa, serta terdapat jeda waktu antara munculnya niat dan pelaksanaan tindakan.

“Dilihat dari fakta yang ada, saya menilai ini lebih condong ke pembunuhan berencana. Pelaku menunjukkan ketenangan saat bertindak, ada jeda waktu, dan dilakukan di rumah tempat yang cenderung tenang. Ditambah, sejumlah alibi yang disampaikan terdakwa tidak sesuai dengan fakta penyidikan, ini memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan kasus,” ujar Dr. Alfi Sahari.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, peran saksi pendengar serta alat bukti yang sesuai dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam sistem peradilan pidana, dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menyatakan seseorang bersalah, meski terdakwa tak mengakui perbuatannya.

Dalam sidang terpisah, saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, Sp.F, juga memberikan keterangan penting terkait penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami mati lemas akibat pendarahan hebat di kepala yang disebabkan oleh pecahnya dasar tengkorak.

“Trauma benda tumpul seperti batu, kayu, atau bahkan kepalan tangan bisa menyebabkan kerusakan seperti itu. Luka di dahi kemungkinan besar akibat satu hentakan keras,” jelas dr. Ismurizal.

Ia juga mengungkap adanya memar pada lengan dan kaki korban, yang diduga kuat sebagai luka tangkisan saat korban mencoba melindungi diri dari serangan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur rumah tangga, dugaan kekerasan domestik, dan profesi terduga pelaku sebagai akademisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *