Berita

Mediasi Gagal GNPPI, Menarik Diri Dan Meminta Penyelesaian Sengketa Dilanjutkan Ke Proses Sidang Ajudikasi Non Litigasi

13
×

Mediasi Gagal GNPPI, Menarik Diri Dan Meminta Penyelesaian Sengketa Dilanjutkan Ke Proses Sidang Ajudikasi Non Litigasi

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengundang Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), selaku Pemohon dan Pemerintah Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan selaku Termohon, dalam agenda Mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Lantai 2, Jalan Turangga Nomor 25 Bandung (14/5).

Berdasarkan pantauan Media, Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), memutuskan menghentikan proses Mediasi Kedua dengan Pemerintah Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, selaku Termohon. Setelah pihak Termohon tidak hadir dalam sidang mediasi lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Mediasi dengan nomor register: 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024, antara Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat VS Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tersebut, merupakan lanjutan dari mediasi pertama yang telah digelar pada Kamis (8/5/2025) dan dipimpin oleh H. Dadan Saputra selaku Mediator.

Salah satu Muasa Pemohon saat di wawancarai oleh sorotberita.com mengatakan, kami sangat kecewa dan menyangkan.

“Iya, kami sangat menyayangkan Pihak Termohon (Pemerintah Desa Tambun – Kecamatan Tambun Selatan) atau Kuasanya, tidak komit terhadap kesepakatan pada Mediasi pertama tanggal 8 Mei 2025. Seharusnya dalam Mediasi Kedua ini mereka datang kembali sebagaimana yang tertulis dalam surat panggilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujar R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Kuasa Hukum GNPPI yang akrab dipanggil SHS.

SHS menilai, ketidakhadiran Pemerintah Desa Tambun pada mediasi kedua hari ini menunjukkan sikap tidak menghormati Lembaga Negara.

“Ketidakhadiran pemerintah Desa Tambun (Termohon- red) pada mediasi kedua hari ini, menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Tambun telah melecehkan marwah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang sudah memanggil secara patut secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Dengan demikian, “Pemimpin” seperti ini apakah layak menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di lingkungan Desa Tambun – Kecamatan Tambun Selatan ?” cetusnya.

Lebih jauh, SHS mengungkapkan kecurigaannya, terkait pengelolaan keuangan dana desa, yang diduga diselewengkan oleh Termohon, sehingga tidak berani membuka Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah GNPPI Jawa Barat, RM. Rhagil Asmara Satyanegoro, yang hadir sebagai Pemohon dalam mediasi tersebut, juga menyampaikan kekecewaannya.

“Kami kecewa dalam Mediasi Kedua ini, padahal itu kan permintaan Para Penerima Kuasa dari utusan Kepala Desa Tambun (Termohon), dan patut diduga telah mengesampingkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Rhagil.

Dia menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut diri dari proses mediasi kedua. “Untuk itu kami akan melanjutkan persidangan ajudikasi non-litigasi selanjutnya,” tegasnya.

Rhagil juga mengingatkan, bahwa Kepala Desa yang tidak patuh atau mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenai Sanksi Administratif, maupun Pidana sesuai dengan Pasal 52 UU KIP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tambun belum memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya dalam mediasi lanjutan tersebut, meski sudah ditunggu hingga pukul 13.20 WIB.

Sengketa informasi ini diduga terkait dengan transparansi penggunaan dana desa yang diminta oleh GNPPI, namun tidak dipenuhi oleh Pihak Desa Tambun.//***MitraBangsa.Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *