Bupati Bekasi Angkat Bicara Soal Dugaan Skandal Direksi BUMD dan Anggota DPRD

  • Bagikan
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

MitraBangsa.OnlineBupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang direktur BUMD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Skandal yang menjadi sorotan publik ini pertama kali diungkap oleh Cecep Noor, mertua dari salah satu pihak yang terlibat.

Isu yang menyeret dua institusi penting itu—yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga legislatif daerah—memantik perhatian masyarakat luas dan memunculkan desakan terhadap pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas.

Saat ditemui dalam kegiatan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Kedungwaringin, Senin (21/7/2025), Bupati Ade menegaskan pentingnya moralitas dalam kepemimpinan.

“Itu urusan pribadi masing-masing. Tapi sebagai pejabat publik, seharusnya lebih banyak introspeksi dan istigfar kepada Allah SWT,” ujar Ade kepada wartawan.

Namun demikian, Ade mengakui bahwa skandal tersebut menyentuh dua wilayah tanggung jawabnya secara langsung: sebagai Kepala Daerah dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

“Ini menyangkut dua institusi yang saya pimpin. BUMD bagian dari pemerintah daerah, sementara anggota DPRD itu kader dari partai yang saya pimpin,” jelasnya.

Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Ade menegaskan, apabila kasus tersebut terbukti secara hukum, maka langkah tegas akan diambil, termasuk pemberhentian direksi BUMD dan PAW terhadap anggota DPRD.

“Kalau sudah masuk ranah hukum dan terbukti bersalah, ya harus berhenti. Direksi BUMD kita copot, anggota DPRD kita PAW,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika, terutama bagi mereka yang memegang amanah publik.

“Jabatan itu tanggung jawab. Kalau sudah dinasihati dan tetap nekat, ya siap-siap menanggung akibatnya sendiri,” imbuh Ade.

Mertua Bongkar Skandal, Desak Pencopotan

Skandal ini pertama kali diungkap oleh Cecep Noor, Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, yang juga merupakan mertua dari anggota DPRD berinisial PR (27). Dalam pernyataannya, ia menuding AZE (34), pejabat direksi BUMD, sebagai pelaku utama yang telah merusak rumah tangga anaknya.

“Ini aib, tapi kalau saya diam, berarti saya membiarkan kedzoliman. Saya minta Bupati sebagai KPM segera mencopot AZE,” kata Cecep.

Ia juga memperingatkan bahaya apabila AZE tetap dibiarkan menjabat, menyebut ada dugaan perilaku predatoris yang bisa menjadi ancaman bagi perempuan di lingkup legislatif maupun pemerintahan.

“Saya menduga pelaku ini predator kelamin. Jangan sampai ada korban baru,” tegasnya.

Cecep Noor menegaskan akan menempuh jalur hukum, dengan mengacu pada Pasal 284 KUHP sebagaimana diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.//***ADV

  • Bagikan