MitraBangsa.Online – Komedian kondang Sule menjadi sorotan publik setelah dirinya terjaring razia Operasi Lintas Jaya yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Insiden tersebut terjadi saat Sule melintas di kawasan pemeriksaan dan diminta menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat KIR.
Momen penilangan itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram Folkkonoha, dan langsung viral di media sosial. Warganet pun ramai membahas sikap Sule yang dinilai santai namun kritis terhadap kebijakan pajak dan penegakan aturan.
Lupa Bawa Surat KIR, Sule Pilih Ditilang
Dalam rekaman video, Sule terlihat mendekati petugas Dishub di pos pemeriksaan. Ketika diminta menunjukkan surat KIR, ia mengaku lupa membawanya.
“Ada, tapi entah ketinggalan atau ada di mobil, Pak,” ujar Sule kepada petugas.
Meski mencoba menjelaskan, petugas tetap meminta dokumen ditunjukkan. Karena sedang terburu waktu, Sule akhirnya memilih untuk ditilang dan meminta proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
“Sudah ditilang saja, biar nanti saya urus di pengadilan,” ucapnya.
Setelah menandatangani berkas tilang, Sule menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan keputusan petugas dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak apa-apa ditilang, kita bayar ke negara,” katanya.
Keluhan Soal Pajak: “Apa-apa Bayar Pajak, Malah Ditilang”
Namun, setelah kembali ke mobil, Sule sempat meluapkan kekesalannya. Ia menyinggung soal kenaikan pajak kendaraan yang menurutnya semakin memberatkan masyarakat.
“Pajak naik terus, apa-apa bayar pajak, eh malah ditilang juga,” keluhnya.
Pernyataan tersebut memicu diskusi di kalangan netizen, terutama terkait beban pajak dan efektivitas razia kendaraan. Banyak yang menyuarakan dukungan terhadap Sule, namun tak sedikit pula yang mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan demi keselamatan dan legalitas berkendara.
Operasi Lintas Jaya dan Pentingnya Surat KIR
Operasi Lintas Jaya merupakan kegiatan rutin Dishub untuk memastikan kendaraan umum dan pribadi memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan dokumen, termasuk surat uji KIR. Surat KIR adalah bukti bahwa kendaraan telah lolos uji kelayakan jalan dan wajib dibawa saat berkendara, terutama untuk kendaraan niaga.
Petugas Dishub menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur dan tidak memandang status sosial pengendara.