Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025: Golongan IV Naik Hingga 12%

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas “Quick Wins” pemerintah dan dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

“Kenaikan gaji ASN adalah bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pelayanan publik nasional,” tulis dokumen RKP 2025.

Estimasi Kenaikan Gaji ASN

  • Golongan I & II: Naik sekitar 8%
  • Golongan III: Naik sekitar 10%
  • Golongan IV: Naik hingga 12%

Kenaikan ini diperkirakan mulai berlaku Oktober 2025, meski angka resmi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dan penyesuaian APBN 2025.

Dampak dan Tujuan

  • Meningkatkan daya beli ASN
  • Memperkuat motivasi dan kinerja pelayanan publik
  • Mendorong sistem penggajian berbasis total reward
  • Menekan potensi korupsi struktural melalui insentif formal

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari Perpres 109/2024 dan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

  • Bagikan