Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Rekan Kerja di Kuta, Motif Dendam Akibat Hinaan

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Denpasar — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta berhasil menangkap Kamal Mopangga (32), warga asal Bitung, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya berinisial ES. Insiden tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jl. Patimura, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu malam (11/10/2025).

Motif Pembunuhan: Dendam Pribadi

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat berasal dari rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang kerap merendahkan latar belakang keluarga dan asal-usulnya.

“Dalam perjalanan pulang, mereka sempat terlibat pertengkaran. Pelaku merasa terhina karena korban sering mengungkit dan meremehkan keluarganya,” jelas Kompol Agus Riwayanto, perwakilan kepolisian.

Keduanya diketahui bekerja di sebuah bar di kawasan wisata Pantai Kuta.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Aparat masih mendalami keterangan pelaku terkait perencanaan dan alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi:

  • Hukuman mati
  • Penjara seumur hidup
  • Penjara maksimal 20 tahun

“Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tutup Kompol Agus.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan dampak serius konflik interpersonal yang tidak terselesaikan, terutama di lingkungan kerja. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi ancaman atau kekerasan agar tidak berujung pada tindakan kriminal.

Penayang: MitraBangsa.Online

Editor: Tim Redaksi Mitra Media Grup

  • Bagikan