MitraBangsa.Online – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji opsi penghentian ekspor kelapa utuh sebagai bagian dari strategi hilirisasi sektor perkebunan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa melalui pengolahan dalam negeri, seperti produksi minyak kelapa murni (virgin coconut oil) dan santan kelapa.
Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan opsi terakhir dan hanya akan diterapkan jika seluruh aspek tata niaga di sektor hulu telah dibenahi.
“Rencana penghentian ekspor kelapa utuh harus dibarengi dengan perbaikan produktivitas dan sistem distribusi di tingkat petani,” ujar pejabat Kemendag.
Tantangan Hulu: Produktivitas dan Tata Kelola
Lebih dari 90% perkebunan kelapa di Indonesia dikelola oleh petani kecil dengan metode konvensional. Minimnya manajemen budidaya dan belum diterapkannya Good Agricultural Practices (GAP) menjadi tantangan utama dalam mendorong swasembada bahan baku industri kelapa.
Hilirisasi untuk Kurangi Idle Capacity Industri
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa penghentian ekspor kelapa utuh dapat membantu mengurangi idle capacity di industri pengolahan kelapa dalam negeri. Banyak perusahaan saat ini hanya beroperasi sekitar 30% dari kapasitas maksimal karena kekurangan bahan baku.
“Kalau bahan baku bisa diserap industri, maka kapasitas produksi bisa meningkat dan mencegah PHK,” ujar Amran.
Langkah Strategis: Pungutan Ekspor dan Regulasi Baru
Kemendag juga tengah menyiapkan regulasi berupa pungutan ekspor terhadap kelapa utuh yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar domestik dan mendorong ekspor produk olahan bernilai tinggi.














