MitraBangsa.Online — Kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area Km 72 Tol Cipularang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Tersangka Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, ternyata memiliki motif ganda dalam aksi keji tersebut.
Tak hanya melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, Heryanto juga merampas perhiasan korban berupa kalung, anting, dan cincin untuk dijual. Fakta ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, dalam konferensi pers pada Selasa (14/10/2025).
Lokasi Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak
Meski jasad korban ditemukan di wilayah Klari, Karawang, lokasi pembunuhan sebenarnya berada di rumah pelaku di Cibatu, Purwakarta. Setelah melancarkan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu malam (5/10/2025).
Menurut AKP Uyun, satu buah jam tangan milik korban dibuang tak jauh dari lokasi, sementara perhiasan langsung dijual oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi,” ujar AKP Uyun.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Jasad Dina ditemukan dua hari kemudian di wilayah Curug, Karawang, dan identitasnya dipastikan melalui pemeriksaan forensik. Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka.
Istri Heryanto diketahui tidak berada di rumah saat kejadian karena menghadiri acara keluarga. Selain Heryanto, dua orang lainnya berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) juga diamankan karena diduga membantu pelaku membuang jasad korban ke sungai.
“Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian,” tambah AKP Uyun.
Polisi Telusuri Motif Tambahan
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Aparat kepolisian masih menelusuri ke mana hasil penjualan perhiasan korban dibelanjakan, guna mengungkap kemungkinan motif tambahan di balik tindakan brutal tersebut.
Ringkasan Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani:
- Tersangka Heryanto (27) melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21) di rumahnya di Cibatu, Purwakarta.
- Ia juga merampas perhiasan korban berupa kalung, anting, dan cincin, lalu menjualnya.
- Jam tangan korban dibuang, dan jasad dimasukkan ke kardus lalu dibuang ke Sungai Citarum.
- Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan menahan dua orang lain yang diduga membantu membuang jasad.
- Motif tambahan masih didalami, termasuk penggunaan hasil penjualan barang berharga korban.














