MitraBangsa.Online — Kasus penemuan jasad perempuan di Sungai Citarum, tepatnya di Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada 1 Oktober 2025, akhirnya menemui titik terang. Korban diketahui bernama Iis Nurparida (44), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut, yang ternyata menjadi korban pembunuhan berencana oleh teman dekatnya sendiri.
Identitas Korban Terungkap Lewat Sidik Jari
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya, polisi kesulitan mengidentifikasi korban karena tidak ditemukan satu pun tanda pengenal.
Namun, hasil autopsi di RS Sartika Asih mengungkap adanya bekas jeratan tali di leher, memperkuat dugaan tindak kriminal. Identitas korban akhirnya terungkap melalui pemeriksaan sidik jari, yang menunjukkan bahwa korban adalah Iis Nurparida, warga Kampung Babakan Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Korban diketahui baru saja pulang ke Indonesia setelah tiga tahun bekerja di Malaysia sebagai PMI. Keluarga korban sempat menerima pesan WhatsApp pada 27 September 2025 tentang rencana kepulangan, namun komunikasi terputus dua hari kemudian.
Kronologi Kejahatan: Dijemput dari Bandara, Dicekik di Mobil
Hasil penyelidikan cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku pada Rabu, 9 Oktober 2025. Pelaku utama, CN (Cahya Nurdiansyah), ditangkap di rumahnya di Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, pukul 02.00 WIB. Ia mengaku melakukan pembunuhan bersama rekannya, FH (Fahmi Abdul Hakim), yang kemudian ditangkap di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, pukul 03.30 WIB.
Menurut pengakuan pelaku, korban dijemput di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil Daihatsu Terios putih. CN mengemudi, korban duduk di kursi depan, dan FH di belakang. Dalam perjalanan, FH menjerat leher korban dengan tali jaket selama lima menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, kendaraan sempat berkeliling ke Garut sebelum menuju wilayah Cimahi. Jasad korban dibuang ke Sungai Citarum dari lokasi yang berada dalam wilayah hukum Polres Cimahi.
Motif Pembunuhan: Takut Ditagih Uang Tabungan PMI
Motif pembunuhan ini terungkap sangat mengejutkan. Pelaku CN mengaku selama dua tahun korban bekerja di Malaysia, ia rutin mengirimkan uang hasil kerja kerasnya kepada CN, bukan ke keluarganya. Total uang yang dikirim mencapai Rp 80 juta, dan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi CN dan keluarganya.
“Ketika tahu korban akan pulang, saya takut dia menagih uangnya. Karena itulah saya mengajak seorang teman untuk melakukan perbuatan ini,” aku Cahya dalam interogasi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
- Pasal 339 KUHP: Pembunuhan disertai tindak pidana lain
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara hingga 15 tahun.














