MitraBangsa.Online, Rejang Lebong — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di waktu dan lokasi berbeda. Kedua tersangka, SA (61) dan YA (26), telah diamankan dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup.
Dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (24/10/2025), Kabag Ops Polres AKP George Rudianto menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut melibatkan motif pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa.
Kasus Pertama: Cemburu, Tersangka SA Tusuk Korban di Rumah Anak
Kasus pertama terjadi pada 7 Oktober 2025 di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka SA menusuk korban Feri Harianto (40), warga Curup Timur, setelah memergoki korban bertamu ke rumah anak perempuannya yang sudah bersuami.
“Tersangka tidak setuju dengan hubungan korban dan anaknya. Pertengkaran mulut berujung pada penusukan,” jelas AKP George.
SA sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 22 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Tersinggung Tatapan Sinis, YA Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas
Kasus kedua melibatkan YA, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang menganiaya ayah tirinya, Muhammad Bambang (46), pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pasar PUT.
“Tersangka kesal karena korban berjalan bolak-balik saat ia hendak tidur siang. Ia merasa tersinggung dengan tatapan korban,” ungkap AKP George.
YA memukul korban menggunakan balok kayu di bagian tangan, pinggang, dan kepala. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas PUT dan dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong. YA dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup. Berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Curup.














