MitraBangsa.Online. Jakarta — Organisasi Perubahan Untuk Indonesia Raya (PURBAYA INDONESIA) resmi tercatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepastian ini diperoleh setelah adanya pemberitahuan “Verifikasi Sukses dan Disetujui” dari Ditjen AHU kepada pemohon, sesuai dokumen yang diterima pada 18 November 2025.
Dalam surat tersebut, permohonan pemesanan nama perkumpulan Perubahan Untuk Indonesia Raya dinyatakan telah disetujui secara resmi oleh Ditjen AHU, sehingga organisasi ini kini sah secara administratif sebagai organisasi yang memiliki legalitas di bawah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Seiring dengan diterimanya pengesahan nama tersebut, struktur kepemimpinan nasional PURBAYA INDONESIA juga telah ditetapkan sebagai berikut :
Ketua Umum : DR. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH
Sekretaris Jenderal : Rafriandi Nasution, SE, MT
Bendahara Umum: Hasril
Kepengurusan ini dipercaya akan membawa organisasi PURBAYA INDONESIA menjadi wadah perjuangan yang fokus pada perubahan positif untuk bangsa, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor.
Ketua Umum PURBAYA INDONESIA, DR. Ali Yusran Gea, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan langkah awal untuk memperluas gerakan perubahan dan memperkuat tata organisasi di seluruh wilayah Indonesia.“Legalitas ini menjadi momentum penting bagi kami untuk bekerja lebih terstruktur, lebih profesional, dan lebih dekat dengan aspirasi masyarakat.
PURBAYA INDONESIA hadir untuk mengabdi dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi rakyat,” ujarnya.Dengan diterimanya pengesahan nama di Ditjen AHU, PURBAYA INDONESIA siap melanjutkan proses administrasi lanjutan dan penyusunan struktur kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.












