MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Empat bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru RW 07, Kecamatan Pondok Gede, resmi dibongkar oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa (29/4/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan tata ruang dan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Bangunan-bangunan semi permanen tersebut berdiri di atas area seluas kurang lebih 640 meter persegi, tepat di sisi jalan utama komplek. Pembongkaran dilakukan secara terpadu oleh beberapa instansi, yaitu Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dengan dukungan dari aparat TNI-Polri, unsur kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW).
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi terkait program penertiban bangunan liar (bangli) di berbagai titik kota.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan lancar tanpa adanya konflik. Kami mengedepankan pendekatan humanis, melakukan sosialisasi dan mediasi secara kekeluargaan kepada para penghuni sebelum pembongkaran dilakukan,” ujar Dzikron kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dalam satu pekan ke depan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban di 27 titik lainnya yang telah terdata sebagai lokasi bangunan liar yang melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas aset milik pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur OPD, Camat, Lurah, RT/RW, serta FKRW yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan penertiban ini, juga kepada TNI dan Polri yang telah membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari program besar penataan kawasan kota, guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bekasi.//***MitraBangsa.Online.














