MitraBangsa.Online Bandung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda berinisial WML (23), warga Cisadap, Ciamis, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya dililit lakban dan dibuang di belakang indekos yang terletak di Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis. Polisi menetapkan pacar korban, Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), sebagai pelaku utama. Berikut lima fakta utama dalam kasus ini:
1. Penemuan Mayat Gegerkan Warga
Penemuan jasad WML pada Kamis (17/4) menghebohkan warga setempat. Tubuh korban yang sudah membusuk ditemukan dalam keadaan mengenaskan di belakang indekos milik pelaku. Tak butuh waktu lama, Polres Ciamis berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
“Kasus pembunuhan ini dapat kami ungkap kurang dari 12 jam. Tersangkanya adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza, warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4).
2. Motif: Sakit Hati Karena Ditagih Utang
Menurut keterangan polisi, motif utama pembunuhan adalah sakit hati pelaku karena sering ditagih utang oleh korban. Eza diketahui berutang sebesar Rp1,5 juta kepada WML. Hubungan asmara yang terjalin sejak Oktober 2024 itu pun diwarnai oleh permintaan uang dan rasa cemburu berlebih.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban kerap menagih utang. Padahal, uang yang diminta pelaku dianggap korban sebagai pinjaman. Ini memicu emosi pelaku, apalagi setelah ia melihat percakapan korban dengan pria lain di ponselnya,” ungkap Kapolres.
3. Pembunuhan Terjadi Setelah Berhubungan Badan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 12 April 2025. Saat itu, korban datang ke kosan pelaku atas permintaan sendiri. Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Namun setelah itu, korban kembali menagih utang dan hal tersebut memicu emosi pelaku.
“Setelah hubungan intim, korban kembali menagih uang. Pelaku semakin emosi setelah membuka ponsel korban dan menemukan percakapan dengan pria lain. Ia lalu membenturkan kepala korban ke dinding,” jelasnya.
4. Leher Dijerat dan Tubuh Disembunyikan
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang dan bahkan menginjak lehernya. Ia juga berusaha melukai leher korban menggunakan pisau, tetapi senjata tersebut tumpul dan hanya menimbulkan luka ringan. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus tubuh korban dengan sprei dan plastik, lalu menyimpannya di belakang kosan.
“Korban meninggal dalam kondisi mengenaskan. Terdapat tanda-tanda penganiayaan serius,” tegas Kapolres.
5. Pelaku Coba Samarkan Bau Mayat
Selama empat hari, pelaku mencoba menyamarkan bau mayat dengan menyemprotkan pewangi pakaian. Namun usahanya gagal. Tetangga indekos akhirnya mencium bau busuk dan melapor, hingga polisi menemukan jasad WML yang telah membengkak.
“Pelaku berencana memindahkan jenazah, tetapi tidak menemukan cara. Akhirnya jasad korban hanya ditaruh di belakang kosan dan disamarkan dengan pewangi serta pembungkus kain,” tutur AKBP Akmal.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.














