Bekasi MitraBangsa.Online – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Kali ini, pasangan suami istri asal Kecamatan Suka Tani mengungkapkan kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi menjelang persalinan sang istri.
Salah satu kendala yang dialami adalah keharusan melegalisir dokumen, meskipun mereka telah membawa dokumen asli dan fotokopi yang lengkap. Proses ini menimbulkan perdebatan antara warga dan petugas, karena dinilai tidak efisien serta membebani dari sisi biaya dan waktu, dengan ongkos transportasi yang mencapai Rp300 ribu untuk pulang pergi.
Perdebatan akhirnya mereda setelah seorang wartawan dari MitraBangsa.Online, Ryan, turun langsung menengahi dan menyampaikan aspirasi warga kepada petugas. Setelah dilakukan dialog, pelayanan akhirnya dilanjutkan dan proses pengurusan berjalan hingga selesai.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengalami kendala. Wartawan yang mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan dinas justru diarahkan ke sekretaris. Sayangnya, setibanya wartawan di ruang sekretaris, tidak ada tanggapan atau jawaban memadai dari pihak yang bersangkutan.
> “Saya masih banyak tamu, kalau ingin bertanya silakan langsung ke petugas saja,” ujar sekretaris Disdukcapil saat itu.
Bahkan ketika wartawan meminta kontak pribadi untuk kebutuhan konfirmasi lanjutan, permintaan tersebut ditolak. Sekretaris hanya mengatakan,
> “Silakan hubungi Pak Komar saja, jangan saya.”
Sikap tertutup tersebut sangat disayangkan oleh pihak media. Dalam fungsi pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas, keterbukaan informasi dan ruang dialog dengan media merupakan bagian dari transparansi dan tanggung jawab institusi. Redaksi MitraBangsa.Online berharap agar Disdukcapil Kabupaten Bekasi dapat lebih responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media sebagai jembatan suara publik.














