MitraBangsa.online – Bekasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menyalurkan dana hibah senilai Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) yang rencananya cair pada Oktober 2025 mendatang.
Namun, Pemkot Bekasi menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya, setiap RW harus menjalankan program pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah serta pengumpulan minyak jelantah.
Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin Syah, S.T., M.M, menegaskan pentingnya pemilahan sampah di wilayah Pondok Gede sebagai upaya mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
“Setiap RW wajib melakukan pemilahan sampah untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA Bantar Gebang,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, Zaenal juga mengingatkan bahwa program pengumpulan minyak jelantah menjadi salah satu syarat tambahan untuk menerima dana hibah tersebut.
“Dana hibah sebesar Rp100 juta per RW harus diikuti dengan komitmen pengelolaan lingkungan, termasuk pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah,” tambahnya.














