Polda Bengkulu Bongkar Peredaran MCB Kelistrikan Palsu, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

MitraBangsa.Online, Bengkulu — Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (47 tahun) yang diduga memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) kelistrikan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Penangkapan dilakukan setelah JD diketahui memasok MCB dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu.

MCB yang dijual tersangka memiliki rentang kapasitas 2 hingga 16 ampere dan ditawarkan dengan harga Rp9.500 per unit. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyebutkan bahwa ratusan unit MCB merek Masaki telah disita sebagai barang bukti.

Example 300x600

“Telah diamankan satu tersangka yang diduga memperdagangkan MCB tidak sesuai standar SNI. Produk ini berisiko tinggi terhadap keselamatan konsumen,” tegas Kombes Pol. Andy, Kamis (25/9/2025).

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang menyangkut keselamatan. MCB palsu berpotensi gagal memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, sehingga dapat memicu kebakaran serius.

“Waspadai barang palsu. Harga murah tidak selalu aman. Teliti sebelum membeli agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” tambahnya.

Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka diketahui meraup keuntungan selama tiga tahun tanpa mempertimbangkan dampak keselamatan bagi konsumen.

“MCB palsu tidak memiliki fungsi proteksi yang sama dengan produk asli. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat,” jelas Kompol Jery.

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti tersangka.//**Fatur

banner 120x600
  • Bagikan