MitraBangsa.Online Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan hukuman mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan dua jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025). Putusan ini menjadi vonis maksimal pertama yang pernah dijatuhkan PN Bojonegoro.
Sidang Putusan
Agenda persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum seumur hidup.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu.
Perbuatan Sadis di Tempat Ibadah
Dalam perkara ini, terdakwa dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji, dilakukan di mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman masyarakat. Tindakan itu bahkan terjadi saat korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
Selain itu, terdakwa juga melukai saksi Arik Wijayanti yang berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz, hingga mengalami luka berat.
“Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan selama persidangan,” tegas Wisnu.
Respons Kuasa Hukum dan Keluarga Korban
Kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah berikutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik putusan tersebut. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris korban, mengaku puas dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami puas dengan putusan hukuman mati. Vonis itu sesuai harapan keluarga, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 April 2025 di Mushala Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
Akibatnya, dua korban yakni Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
Vonis Mati Pertama di Bojonegoro
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis mati terhadap S merupakan putusan maksimal pertama kali di Bojonegoro.
“Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” jelas Hario.
Majelis hakim menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa sudah direncanakan sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan.












