Dukcapil Kota Bekasi Terapkan Aturan Sesuai Instruksi Kementrian Pusat

  • Bagikan

Kota Bekasi — MitraBangsa.Online
Menyikapi sejumlah keluhan dan kebingungan yang muncul di tengah masyarakat terkait dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi agar warga memahami mekanisme layanan yang berlaku saat ini.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi kependudukan tidak lagi dicetak menggunakan kertas security printing sebagaimana sistem lama.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sejak 1 Juli 2020, layanan administrasi kependudukan telah beralih ke sistem digital.

“Saat ini semua layanan administrasi kependudukan diberikan dalam bentuk digital dan dikirimkan melalui email yang dicantumkan oleh pemohon pada saat mengajukan layanan di titik pelayanan kami,” jelas Kadis Dukcapil Kota Bekasi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan dengan baik dokumen digital yang diterima, karena dokumen tersebut sah secara hukum dan dapat dicetak mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 (80 gram).

Dukcapil Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

“Kami harap masyarakat tidak salah paham. Seluruh dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dokumen fisik sebelumnya. Jadi cukup disimpan dan dicetak mandiri bila diperlukan,” tambahnya.

Melalui penjelasan ini, Dukcapil berharap warga semakin memahami mekanisme pelayanan yang berlaku serta dapat memanfaatkan sistem digital secara mandiri tanpa kesulitan.

  • Bagikan