Tri Adhianto Temui Massa Buruh Bekasi, Bahas Tuntutan UMK 2026 dan Seruan Keadilan Upah

  • Bagikan

MitraBangsa.Online — Ratusan pekerja dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025), menuntut kejelasan terkait pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Aksi ini diwarnai dengan seruan kenaikan upah sebesar 10–15 persen serta desakan pencabutan regulasi yang dinilai merugikan buruh.

Elemen serikat pekerja yang tergabung dalam aksi antara lain FSPMI, SGBN, FPBI, SPB, dan SPSI. Mereka menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kota Bekasi aktif memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyesuaian UMK yang layak dan berkeadilan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, turun langsung menemui massa aksi untuk berdialog dan menjaga suasana tetap kondusif.

“Kami sangat menghargai aspirasi para buruh. Namun perlu dipahami bahwa penetapan UMK harus mengikuti mekanisme nasional dan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya tahan sektor usaha,” ujar Tri Adhianto.

Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengabaikan kondisi para pekerja. Namun, kebijakan upah harus tetap rasional agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas, tetapi kita juga harus menjaga keseimbangan agar kebijakan tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah berperan sebagai mediator agar keputusan yang diambil adil dan menjaga iklim investasi di Kota Bekasi,” lanjutnya.

Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan buruh diterima untuk audiensi bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan Wali Kota Tri Adhianto di Gedung Plaza Pemkot Bekasi. Audiensi tersebut membahas isu utama seperti kenaikan UMK dan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketenagakerjaan.

Tri menyampaikan bahwa hasil audiensi akan dibahas lebih lanjut dalam forum Dewan Pengupahan Kota Bekasi, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Aksi damai ini merupakan bagian dari gerakan nasional buruh di berbagai daerah, yang juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjelang pengumuman resmi pada November mendatang.

Tri Adhianto menutup pertemuan dengan ajakan kepada seluruh elemen buruh untuk terus mengedepankan dialog konstruktif dan menjaga stabilitas Kota Bekasi sebagai wilayah kerja yang aman, produktif, dan harmonis.//***ADV

  • Bagikan