MitraBangsa.Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran daerah tidak akan berdampak pada sektor layanan publik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyampaikan bahwa budaya efisiensi memang harus diterapkan, namun dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Efisiensi dilakukan dengan mengurangi pengadaan alat tulis kantor, konsumsi rapat, dan perjalanan dinas. Namun kami pastikan hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan urusan pelayanan publik,” ujar Evi, Rabu (12/11/2025).
Efisiensi Rp156 Miliar Tahun 2026
Efisiensi anggaran diperkirakan mencapai Rp156 miliar pada tahun 2026, sebagai dampak dari pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga menegaskan bahwa efisiensi akan dilakukan pada sektor yang tidak menyentuh kepentingan publik, seperti kegiatan seremonial, pengadaan ATK, dan anggaran nonprioritas lainnya.
“Program kemasyarakatan dan pelayanan dasar tidak akan kami sentuh. Efisiensi ini momentum yang baik untuk memastikan setiap anggaran tepat sasaran,” kata Tri, Kamis (9/11/2025).
Pemanfaatan Mobil Listrik Dinas
Sebagai bagian dari strategi efisiensi, Pemkot Bekasi berencana memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dengan sistem sewa. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk menertibkan aset kendaraan daerah.
“Banyak kendaraan milik Pemkot Bekasi yang seharusnya sudah diserahterimakan, tetapi masih berada di pihak tertentu. Akibatnya, neraca keuangan daerah menjadi tidak sehat,” jelas Tri.//***ADV














