MitraBangsa.Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota segera merumuskan regulasi daerah yang secara khusus mengatur penanganan fenomena Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran perilaku yang dianggap menyimpang dan berpotensi mengganggu ketahanan sosial masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Fendaby Surya Putra, menyampaikan bahwa keberadaan aturan lokal sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif.
“Kami mendorong lahirnya perda yang bertujuan mencegah penyebaran perilaku LGBT. Ini penting untuk menjaga nilai-nilai sosial dan budaya lokal,” ujar Fendaby, Rabu (12/11/2025)2.
Fenomena LGBT Dinilai Meresahkan
Menurut Fendaby, fenomena LGBT tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebutkan bahwa peningkatan kasus yang signifikan di Kota Bekasi menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
“Lonjakan kasus LGBT sangat luar biasa. Tahun 2025 tercatat sekitar 5.600 kasus, naik drastis dari sekitar 500 kasus pada 2023,” ungkapnya.
Ia berharap DPRD dan Pemkot Bekasi menjadikan isu ini sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan daerah.
Peran Keluarga dan Penguatan Nilai Religius
Selain mendorong pembentukan perda, Fendaby menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam membentuk karakter anak. Menurutnya, penanaman nilai-nilai agama dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga dapat menjadi langkah preventif yang efektif.
“Keluarga adalah fondasi utama. Dengan nilai agama dan perhatian yang cukup, kita bisa mencegah hal-hal yang merusak diri dan lingkungan,” jelasnya.
Program Positif untuk Anak Muda
Fendaby juga mengajak Pemkot Bekasi untuk menghadirkan lebih banyak program pembinaan remaja yang bersifat positif dan edukatif. Tujuannya agar anak muda memiliki ruang berekspresi yang sehat dan produktif.//***ADV














