MitraBangsa.Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.15 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan Rapat dan Kehadiran Pejabat
Rapat paripurna dipimpin oleh Puspa Yani, S.Pd. selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, bersama Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M. selaku Ketua DPRD Kota Bekasi. Hadir pula Plh. Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, anggota DPRD, serta unsur camat dan lurah se-Kota Bekasi.
Legislasi Daerah sebagai Arah Kebijakan
Dalam sambutannya, Puspa Yani menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari proses legislasi daerah, khususnya dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar arah kebijakan hukum di Kota Bekasi.
Landasan Formal Propemperda 2025
Penandatanganan keputusan DPRD ini menjadi landasan formal bagi pelaksanaan Propemperda Kota Bekasi Tahun 2025. Dengan penetapan dan penugasan Pansus 8, DPRD Kota Bekasi siap memulai tahapan pembahasan dan penyusunan regulasi yang adaptif, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, demi kemajuan serta kesejahteraan warga Kota Bekasi.//***ADV














