DPRD Kota Bekasi Soroti Rencana WFH ASN, Komisi I Ingatkan Risiko Ketimpangan

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Dariyanto , S.Kom., M.Pd.

MitraBangsa.Online – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Kota Bekasi. Legislator mengingatkan agar kebijakan ini dirumuskan dengan hati-hati demi mencegah kecemburuan sosial antar pegawai serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Antisipasi Ketimpangan Beban Kerja

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menekankan bahwa penerapan WFH ASN harus dikelola secara transparan dan adil. Ia menyoroti bahwa tidak semua Satuan Perangkat Daerah (SKPD) memiliki karakteristik pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah.

“Pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan. Sulit jika pelayanan langsung dilakukan dari rumah. Ada beberapa bidang administratif yang bisa, tapi tidak semua. Saya berharap ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar pegawai yang WFO dan WFH,” ujar Dariyanto, Rabu (19/11/2025).

Kekhawatiran ini muncul karena pegawai di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, perizinan, dan kependudukan tetap dituntut hadir secara fisik, berbeda dengan staf back office.

Efisiensi Anggaran Menuju 2026

Wacana WFH ASN ini muncul sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan serupa yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah menekan biaya operasional Pemkot Bekasi sekaligus mencari pola kerja paling efisien menjelang tahun anggaran 2026.

Politisi Fraksi Golkar Solidaritas ini sepakat dengan semangat efisiensi, namun menekankan bahwa mekanisme pelaksanaan harus “diracik” dengan tepat agar tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Tantangan Pengawasan Kinerja Digital

Dariyanto juga menyoroti aspek pengawasan produktivitas ASN yang bekerja dari rumah. Ia meminta Pemkot Bekasi memastikan ASN tetap disiplin dan tidak menimbulkan persepsi negatif seperti “makan gaji buta”.

“Harus diracik optimal, jangan sampai jadi bola liar yang mengesankan aparatur tidak bekerja. Aspek kepegawaiannya harus diuji, begitu juga aspek efisiensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan kinerja digital melalui aplikasi Epkin dan Lapkin harus dimaksimalkan.

“Kalau kerja dari rumah, mekanisme validasinya harus jelas,” paparnya.

BKPSDM: Masih Tahap Kajian

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa aturan WFH ASN masih dalam tahap kajian mendalam.

“Waktunya belum ditentukan karena masih dikaji dan dipelajari skema pemberlakuannya. Kami ingin memastikan semuanya matang sebelum kebijakan resmi diterapkan,” pungkas Henry.//***ADV

  • Bagikan