MitraBangsa.Online, Bekasi – Polemik pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi kembali mencuat. Sejumlah truk pengangkut sampah dilaporkan terhambat saat menurunkan muatan, sehingga menimbulkan antrean panjang yang mengular. Kondisi ini menimbulkan keresahan, bukan hanya bagi para sopir truk, tetapi juga masyarakat yang khawatir akan dampak keterlambatan pengangkutan sampah di wilayah mereka.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tidak mampu memberikan jawaban jelas terkait langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah krusial yang menyangkut kebersihan dan kesehatan publik.
Di balik antrean truk sampah, muncul dugaan adanya praktik mafia sistematis yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan warga setempat. Usut punya usut, praktik pungutan liar (pungli) dengan sistem “ordal” diduga telah lama mengakar. Supir yang ingin cepat menurunkan sampah diarahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas, sementara yang tidak melakukannya harus rela menunggu berjam-jam. Dugaan sistem setoran ini bahkan disebut terintegrasi dengan pihak OPD terkait, sehingga menjadi “makanan” rutin bagi oknum yang terlibat.
Lebih memilukan, antrean panjang truk sampah di TPA bukan hanya menimbulkan kerugian waktu dan biaya, tetapi juga berdampak pada keselamatan jiwa. Beberapa waktu lalu, seorang sopir truk sampah dilaporkan meninggal dunia akibat kelelahan setelah berjam-jam menunggu giliran bongkar muatan di TPST Bantargebang. Kasus tragis ini menjadi bukti nyata bahwa sistem yang amburadul dapat berujung pada hilangnya nyawa pekerja lapangan.
Ketua DPC Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08) Kota Bekasi, Ainsyam, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa DLH wajib memiliki tanggung jawab penuh atas kendala di TPA. “Mustahil jika Dinas LH beralasan belum paham sistem, karena Kepala Dinas yang ditunjuk sebelumnya lama menjabat sebagai Sekdis. Mustahil tidak tahu apa-apa terkait kendala serta isu pungli tersebut. Jika memang tak mampu, silakan mundur dari posisi jabatan Kepala Dinas. Jangan duduk di lahan basah yang penuh kekuasaan demi keuntungan individu,” ungkap Ainsyam saat diwawancarai wartawan MitraBangsa.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC GPN 08 Kota Bekasi, Novryantoni, menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar kenakalan yang selama ini berjalan dapat ditindak tegas. “Adapun dugaan adanya unsur pungli, saya selaku sekretaris akan melengkapi bukti kuat atas dugaan keterlibatan mantan Sekdis LH yang saat ini malah naik posisi menjadi Kadis. Kepala daerah jangan sampai jadi sasaran masyarakat atas miskomunikasi,” tegasnya.
Ketiadaan jawaban dari Kepala DLH atas pertanyaan media semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan sudah menyentuh ranah integritas birokrasi. Publik berhak mengetahui langkah konkret pemerintah kota dalam menindak tegas praktik pungli dan mafia sampah yang merugikan masyarakat.
Keterbukaan informasi dan keberanian mengambil sikap seharusnya menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Namun, sikap diam pejabat terkait justru menimbulkan kesan pembiaran. Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap Pemkot Bekasi akan semakin terkikis.












