Dana Desa Disembunyikan, Somasi Segera Dilayangkan ke Bupati dan Kejaksaan

  • Bagikan

Padang Sepan, Bengkulu Utara — Kamis (9/10/2025) Tindakan Kepala Desa Padang Sepan yang memblokir kontak wartawan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan ketidaktransparanan Dana Desa, memicu kecaman keras dari publik dan komunitas pers. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Wartawan MitraBangsa.Online yang mencoba mengonfirmasi laporan warga mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa justru diblokir oleh Kepala Desa. “Wartawan hanya bertanya secara baik-baik, tapi malah diblokir. Ini mencurigakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.

🧾 Langkah Tegas MitraBangsa.Online: Somasi dan Laporan Resmi

Menanggapi insiden ini, Zawawi K, Kepala Perwakilan MitraBangsa.Online wilayah Bengkulu Utara, menyatakan akan segera:

  • Mengirimkan surat somasi resmi kepada Bupati Bengkulu Utara, menuntut ketegasan dan sanksi disipliner terhadap Kepala Desa Padang Sepan atas tindakan anti-transparansi tersebut.
  • Melayangkan surat laporan indikasi kecurangan dan penyelewengan Dana Desa kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa.

“Kami tidak akan diam. Tindakan memblokir wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami minta Bupati segera bertindak dan aparat hukum turun tangan,” tegas Zawawi.

📢 Desakan Publik dan Harapan Transparansi

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap perilaku seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Bupati sebagai pembina pemerintahan desa wajib menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau pejabat publik sudah berani blokir wartawan, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami minta jaksa segera turun memeriksa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

MitraBangsa.Online menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar slogan. Kami akan terus mengawal hak publik atas informasi dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Penulis: Ali NasutionEditor: Ryan
  • Bagikan