BeritaKriminal

Kasus Dokter Cabul Di Garut Makin Terungkap, Sudah 5 Korban Melapor Ke Polisi

5
×

Kasus Dokter Cabul Di Garut Makin Terungkap, Sudah 5 Korban Melapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Garut – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril perlahan mulai menemukan titik terang. Setelah video cabul berdurasi 53 detik viral di media sosial, satu per satu korban keberanian untuk melapor ke polisi, sehingga penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian kian terbuka dan terang benderang.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, tercatat sudah ada lima korban yang melapor ke kepolisian akibat perbuatan bejat sang dokter. Kelimanya saat ini dalam proses penanganan pihak berwajib.

“Sampai saat ini kita terima sebanyak lima laporan polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025).

Dokter Iril kini resmi mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya terekam dalam sebuah video. Dalam video tersebut, Iril terlihat nekat meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Korban dalam video itu pun turut melaporkan kejadian ke polisi, memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pencabulan.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Namun hingga saat ini, hasil evaluasi kejiwaan tersebut belum keluar.

“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka, kita periksa kejiwaannya,” kata Joko.

Ironisnya, tindakan cabul tersebut dilakukan Iril bukan hanya di satu lokasi. Polisi menemukan dua tempat berbeda di mana sang dokter melakukan aksi bejatnya. Salah satu lokasi pencabulan bahkan terjadi di kamar kos pelaku.

Korban pertama, seorang wanita berusia 24 tahun, menjadi korban pencabulan usai menerima suntik vaksin gonore di rumah pribadinya. Saat itu, Iril meminta korban mengantarkannya ke tempat kos karena tidak membawa kendaraan. Sesampainya di indekos, korban diajak masuk ke kamar, di situlah perbuatan cabul dilakukan.

“Untuk empat korban yang lain, semuanya dilakukan di dalam klinik tersebut saat praktik,” ujar Joko.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pencabulan terhadap empat korban lainnya dilakukan saat pemeriksaan kandungan berlangsung. Modusnya mirip dengan yang terekam dalam video viral: pemeriksaan USG dijadikan dalih untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Modusnya sama, dengan dia melakukan pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video tersebut. Itu dilakukan kepada keempat korban,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan, tindakan cabul itu tak langsung dilakukan pada pemeriksaan pertama. Dokter Iril baru berani melakukan saat pemeriksaan kedua atau ketiga.

“Semuanya sama, tidak dilakukan saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga, baru berani melakukan,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih membuka pintu bagi masyarakat lain yang mungkin menjadi korban untuk melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C, dan/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *