MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) dengan melakukan pemasangan sejumlah plang kepemilikan di berbagai titik wilayah Kota Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari program pengamanan aset daerah secara fisik guna menegaskan status kepemilikan dan mencegah potensi penyalahgunaan lahan milik pemerintah.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, pengamanan aset juga mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Pada peraturan tersebut, khususnya Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, disebutkan bahwa setiap Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan terhadap barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan ini mencakup tiga aspek, yaitu:
- Pengamanan Fisik:
Melalui pemasangan pagar batas, tanda kepemilikan tanah, serta penjagaan aktif di lokasi tertentu. - Pengamanan Administrasi:
Dengan menghimpun dan menatausahakan seluruh dokumen bukti kepemilikan secara sistematis, termasuk membuat kartu identitas barang, melakukan inventarisasi lima tahunan, dan pencatatan dalam Daftar Barang sesuai dengan kewenangan masing-masing. - Pengamanan Hukum:
Meliputi upaya legal terhadap tanah yang belum bersertifikat atau yang sudah bersertifikat tetapi belum tercatat atas nama Pemerintah Daerah.
Kepala BPKAD Kota Bekasi menegaskan bahwa pada tahun 2024 lalu telah terpasang sebanyak 100 plang pengamanan aset di sejumlah titik strategis. Dengan demikian, total plang yang telah dipasang sejak tahun 2019 hingga saat ini berjumlah 324 unit. Pemasangan plang ini bukan hanya bersifat administratif, namun merupakan bagian dari upaya tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga dan memanfaatkan aset secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami terus berupaya agar seluruh aset milik Pemerintah Kota Bekasi dapat diamankan secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun fisik di lapangan. Ini penting agar tidak ada celah sengketa atau klaim dari pihak yang tidak berhak,” ujar pejabat BPKAD yang menangani program ini.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.//***MitraBangsa.Online.














