Cibitung, 28 Mei 2025 – Proyek pembangunan gedung baru SMPN 1 Cibitung yang dikerjakan oleh PT Satma Artha Konstruksi dengan anggaran APBD sebesar Rp 3.000.793.000,00 menuai sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan MitraBangsa.News pada Rabu (28/05/2025), terlihat para pekerja di lokasi tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Beberapa di antaranya bahkan bekerja hanya dengan menggunakan sandal jepit, tanpa helm pelindung kepala, sepatu boot, maupun baju kerja yang seragam. Padahal, proyek ini merupakan pembangunan gedung dua lantai, yang seharusnya memiliki tingkat pengamanan kerja yang tinggi.
“Saya lihat langsung para pekerja naik ke ketinggian tanpa full body harness, ada yang pakai sandal jepit, dan tidak pakai helm. Ini sangat membahayakan,” ungkap Lilis Meidawati, wartawan MitraBangsa.News, yang melintas di lokasi pada hari itu.
Menanggapi hal ini, kepala tukang yang berada di lokasi menyatakan bahwa peralatan keselamatan sebenarnya telah disediakan, namun tidak selalu digunakan oleh para pekerja.
“Semua alat ada — helm, sepatu boot, body harness — tapi memang kadang pekerja lebih suka kerja cepat dan tidak mau ribet,” ujarnya.
Padahal, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 di Pekerjaan Ketinggian, pengusaha dan pengurus wajib memastikan penerapan K3, termasuk perencanaan, prosedur kerja aman, penggunaan APD, serta tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi.
UU K3: Bukan Formalitas, tapi Kewajiban Hukum
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut di antaranya:
- Pengusaha wajib menyediakan dan mengawasi penggunaan APD.
- Pekerjaan di ketinggian harus menggunakan pengaman jatuh seperti body harness dan tali pengaman.
- Tenaga kerja harus memiliki pelatihan dan sertifikasi untuk bekerja di ketinggian.
- Lokasi kerja harus memiliki prosedur standar yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap peraturan K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga bisa berdampak hukum bagi penyelenggara proyek, baik itu kontraktor maupun instansi terkait sebagai pengguna anggaran negara.
Harapan untuk Penertiban dan Pengawasan Ketat
Lilis Meidawati menyayangkan kurangnya pengawasan langsung dari pihak pengawas proyek maupun pimpinan perusahaan konstruksi.
“Saya harap pengawas proyek dan kepala tukang benar-benar menjalankan tanggung jawabnya, bukan hanya formalitas. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang seharusnya bisa dicegah,” tegasnya.
Penerapan K3 bukan hanya persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan pekerja, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, terlebih proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat.

MitraBangsa.News akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Reporter: Lilis Meidawati
Editor: Redaksi MitraBangsa.News
Tanggal: 28 Mei 2025














