Warga Sukatani Dihambat Pengurusan Akta Nikah, Disdukcapil Bekasi Diduga Langgar Aturan

  • Bagikan
Salah Seorang Warga Sukatani yang sedang mengurus dokumen admitrasi

Bekasi, MitraBangsa.Online – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, pasangan suami istri asal Sukatani, Tambun Selatan, mengeluhkan dipersulitnya pengurusan Akta Perkawinan, meskipun mereka telah membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan.

Pasangan tersebut, didampingi keluarga, datang ke Disdukcapil dengan membawa:

  • Surat Keterangan Nikah dari Gereja lengkap dengan cap stempel dan tanda tangan asli.
  • Dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan akta anak.

Namun petugas bersikeras meminta agar dokumen dari gereja dilegalisir ulang, sesuatu yang menurut warga tidak ada dalam ketentuan syarat resmi. Warga merasa dipermainkan karena telah menempuh perjalanan jauh dengan biaya transportasi cukup besar, namun tetap diminta kembali ke gereja untuk legalisir tambahan yang dianggap tidak perlu.

“Kami sudah bawa dokumen asli, capnya jelas, tanda tangannya jelas, bahkan kami bawa istri, anak, dan keluarga. Kenapa masih dipersulit?,” keluh warga Sukatani.


Disdukcapil Dinilai Tidak Paham Aturan

Menurut pantauan MitraBangsa.Online, sikap petugas Disdukcapil tersebut justru berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan hukum administrasi kependudukan di Indonesia, tidak ada kewajiban legalisir tambahan atas dokumen yang sudah sah dan jelas kebenarannya.


Dasar Hukum yang Berlaku

  1. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (jo. UU No. 24 Tahun 2013): “Perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Pasal 19 ayat (6) UU No. 24 Tahun 2013: “Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak memerlukan legalisasi oleh pihak manapun.”
  3. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (7): “Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang, baik secara elektronik maupun manual, tidak memerlukan legalisasi tambahan.”

Makna Hukumnya:

  • Disdukcapil tidak berhak meminta legalisir tambahan atas dokumen gereja yang sudah sah dan asli.
  • Tugas Disdukcapil hanya mencatatkan laporan pernikahan dan menerbitkan Akta Perkawinan sesuai prosedur.
  • Masyarakat tidak boleh dibebani syarat tambahan yang tidak diatur dalam perundang-undangan.

Peran Media dan Harapan Masyarakat

Upaya konfirmasi oleh wartawan MitraBangsa.Online kepada pejabat Disdukcapil pun berujung buntu. Sekretaris dinas terkesan menutup diri dan enggan memberikan penjelasan resmi, bahkan menolak permintaan kontak untuk klarifikasi lanjutan.

Redaksi MitraBangsa.Online menegaskan bahwa pelayanan publik harus bersandar pada:
Keterbukaan informasi
Kepastian hukum
Pemberian layanan yang adil dan setara kepada semua warga negara.

Masyarakat berharap agar:

  1. Disdukcapil Bekasi segera memperbaiki sistem pelayanan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
  2. Media tetap menjadi pengawal suara rakyat agar hak-hak masyarakat tidak terus diabaikan.
  • Bagikan