MitraBangsa.Online Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas minyak nasional. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mengungkap indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan dan distribusi minyak yang berdampak pada kerugian negara.
“Hari ini kami periksa 12 saksi terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan resminya.
Meski identitas saksi belum diungkap secara terbuka, mereka disebut berasal dari kalangan internal perusahaan, pejabat terkait, hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai distribusi.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas dugaan praktik lancung dalam pengelolaan minyak yang dinilai merugikan kepentingan publik serta berdampak pada perekonomian nasional.
Penyidikan ini masih terus berkembang, dan pihak Kejagung membuka kemungkinan penetapan tersangka jika bukti-bukti telah dianggap cukup kuat.













