Desak Pengembalian Tanah – PT GMP Diminta Tunjukkan Iktikad Baik

  • Bagikan
Foto Saat Perdebatan Terjadi Usut punya usut dari pihak keluarga ahli waris PT tersebut adalah Oknum Aparat Yang Memaksa Warga Datang Kepolres

Bengkulu Tengah – MitraBangsa.Online Sengketa lahan antara masyarakat Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan perusahaan PT Giantara Mulia Pratama (PT GMP) terus berlarut tanpa kepastian hukum. Warga menuntut agar tanah yang telah dikuasai sejak tahun 1988 segera dikembalikan, lantaran janji ganti rugi tak kunjung ditepati.

Awal mula persoalan terjadi pada era Gubernur Suprapto tahun 1988. Saat itu, perusahaan meminta lahan masyarakat untuk ditanami komoditas wijen, dengan kesepakatan akan dilakukan ganti rugi. Namun, menurut warga, realisasinya hanya berupa uang panjar sebesar Rp200 ribu, tanpa pelunasan hingga hari ini.

Pernyataan Pemerintah Desa Mantan Kepala Desa Padang Betuah, Sofyan Efendi, menegaskan bahwa seluruh kepala desa sejak masa A. Rifai Ishak, Hermansyah, dirinya sendiri, Kalidi, hingga Purnawarman sepakat untuk tidak menerbitkan dokumen apapun terkait lahan tersebut sebelum ada penyelesaian ganti rugi.

“Kami semua satu suara: tanah itu tidak boleh dibuatkan dokumen apa pun. Saya memastikan kepala desa setelah saya tidak akan mengeluarkan dokumen sebelum ganti rugi diselesaikan,” ujar Sofyan.

Status Hukum dan Kepemilikan Sofyan juga menyebut bahwa PT GMP belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), karena syarat utama berupa penyelesaian pembayaran kepada masyarakat tidak pernah dipenuhi. Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah kepada perusahaan. Yang terjadi hanyalah ganti rugi tanaman tumbuh, bukan pembelian lahan.

“Ini sudah 36 tahun lebih tidak ada penyelesaian. Kami hanya minta hak kami kembali, karena tanah ini bukan milik PT,” tegas Sofyan.

Tuntutan Masyarakat dan Harapan Publik Masyarakat Desa Padang Betuah mendesak agar perusahaan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Mereka berharap ada campur tangan pemerintah dan penegakan hukum yang adil agar hak-hak masyarakat tidak terus terabaikan.

Redaksi MitraBangsa.Online telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak PT GMP dan membuka ruang hak jawab agar perusahaan dapat menyampaikan penjelasan resmi terkait status lahan, dokumen hukum, dan komitmen penyelesaian.//**Z

  • Bagikan