Kriminal

Remaja 17 Tahun Ditangkap Karena Diduga Bunuh Teman Sendiri, Motif Diduga Karena Utang Rp300 Ribu

×

Remaja 17 Tahun Ditangkap Karena Diduga Bunuh Teman Sendiri, Motif Diduga Karena Utang Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Pidie Jaya, Aceh Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial NZ ditangkap polisi setelah diduga membunuh temannya sesama santri berinisial AM (16). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di pinggiran rawa dekat kompleks Pesantren Anwarul Munawarah, Pidie Jaya, Aceh.

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Faizi Atmaja mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 13 April 2024, setelah sempat melarikan diri ke luar daerah. “Pelaku NZ ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara,” kata Faizi kepada wartawan, Senin (14/4/2024).

Penemuan mayat korban bermula pada Jumat (11/4) sore, saat warga mencium bau menyengat dari arah rawa dekat lingkungan pesantren. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan jenazah yang telah membusuk dan belakangan diidentifikasi sebagai AM, yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga hari.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada NZ sebagai terduga pelaku.

“Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah, lalu ke Medan. Kita akhirnya dapat informasi bahwa NZ kembali ke Pidie Jaya menggunakan mobil L300,” jelas Faizi.

Tim Reskrim Polres Pidie Jaya lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NZ di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa, Pidie Jaya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban di Desa Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, pada Selasa malam, 8 April 2024. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang pernah meminjam uang sebesar Rp300 ribu namun tidak kunjung mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” ujar Faizi.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut mengambil ponsel milik korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial FR seharga Rp350 ribu. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Faizi.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat luas di Pidie Jaya yang merasa prihatin dan terkejut atas kejadian tragis yang melibatkan remaja seusia pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *