Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Kandung, Kriminolog Soroti Pola Asuh

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Medan – Peristiwa tragis mengguncang warga Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang siswi sekolah dasar berinisial AI (12) diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), dengan luka tusukan di sekujur tubuh. Kasus ini memicu perhatian publik sekaligus sorotan kriminolog terkait pola pengasuhan anak.

Kronologi Kejadian

Insiden memilukan terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman keluarga korban di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Korban ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur dengan kondisi penuh luka tusukan.

Warga sekitar terkejut karena selama ini mengenal AI sebagai anak yang sopan dan berperilaku baik. Mereka tidak menyangka bocah berusia 12 tahun itu mampu melakukan tindakan sekejam itu terhadap ibunya sendiri.

Polisi Amankan Pelaku

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Medan, hingga kini masih proses pendalaman dan pemeriksaan dengan pendampingan,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur serta kondisi psikologisnya yang rentan trauma.

Penemuan Jenazah

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya sekitar pukul 05.00 WIB. Sang anak berteriak meminta pertolongan hingga suami korban turun dari lantai dua. Saat memasuki kamar, ia mendapati istrinya sudah tergeletak bersimbah darah.

Tim INAFIS Polrestabes Medan kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

Analisis Kriminolog

Ahli kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai aspek psikologis dan pola asuh berperan besar dalam kasus ini.

“Ada dua teori anak tega membunuh ibu kandungnya. Pertama, anak belum bisa mengelola rasa marah. Kedua, anak memiliki temperamen pemberang. Keduanya bisa memicu perilaku meledak yang fatal,” ujar Adrianus.

Ia menambahkan, pola asuh keras penuh bentakan atau hukuman fisik dapat memicu anak merespons dengan cara berbeda dibanding pola asuh yang lembut. Kombinasi temperamen mudah marah, emosi belum matang, dan pola asuh keras bisa berujung pada tindakan tragis.

Proses Hukum Anak di Bawah Umur

Adrianus menjelaskan, sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku di bawah umur memiliki prosedur hukum khusus:

  • Jika perbuatannya ringan, anak dikembalikan kepada orang tua.
  • Jika menimbulkan korban jiwa, anak dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan hakim.

Pendampingan psikologis wajib diberikan sejak awal, baik oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A, maupun lembaga swasta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga kemungkinan akan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

  • Bagikan