Pemkot Bekasi Sambut Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun 2024 Oleh BPK Jabar

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Dr. Abdul Harris Bobihoe menyambut kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1, dan turut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto menyampaikan komitmen penuh dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

“Kami menyambut baik kedatangan Pak Kepala BPK beserta tim pemeriksa, dan siap untuk kooperatif serta responsif. Pemeriksaan ini begitu penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Tri Adhianto.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Abdul Harris Bobihoe, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar seluruh perangkat daerah dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang telah berjalan dan menyisakan waktu 21 hari ke depan.

“Kepada seluruh perangkat daerah, kami minta untuk memberikan perhatian penuh serta menjaga koordinasi yang intensif demi mendukung proses pemeriksaan ini. Kami harap semua laporan yang disiapkan dapat diperiksa dengan teliti dan sesuai standar,” tegas Harris Bobihoe.

Lebih lanjut, Wawali Harris juga menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Kota Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2024, sebagai bentuk nyata akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP bukan sekadar prestasi, tapi bukti kesungguhan kita dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, yang berdasarkan empat kriteria utama,” jelas Eydu.

Adapun empat kriteria tersebut adalah:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
  2. Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan,
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Eydu juga menambahkan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Kota Bekasi merupakan wilayah strategis yang berada di kawasan Jabodetabek dan memiliki pengelolaan keuangan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga mencakup evaluasi atas tindak lanjut temuan tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Di akhir penyampaiannya, Eydu mengajak seluruh jajaran Pemkot Bekasi untuk terus mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini secara optimal.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan lancar dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan. Sinergi yang baik akan sangat membantu kami dalam menjalankan amanat konstitusi,” pungkas Eydu.//***ADV MitraBangsa.Online.

  • Bagikan