Tindaklanjuti Pemberitaan Dugaan Limbah Medis Di TPA Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Verifikasi Lapangan

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Kota Bekasi — Menindaklanjuti pemberitaan di media elektronik terkait dugaan ditemukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan verifikasi lapangan pada Senin, 21 April 2025.

Verifikasi lapangan ini diawali dengan konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala UPTD TPA Sumur Batu, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi ditemukannya sampah yang diduga mengandung limbah medis.

Kepala UPTD TPA Sumur Batu dalam keterangannya menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan sampah yang diduga merupakan limbah medis pertama kali diketahui oleh masyarakat pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengumpulan keterangan di lokasi, beberapa pemulung yang rutin beraktivitas di TPA Sumur Batu menyatakan bahwa selama ini mereka belum pernah menemukan sampah yang berasal dari rumah sakit. Mereka mengaku bahwa jenis sampah yang biasa ditemukan di lokasi tersebut umumnya berasal dari rumah tangga.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampah yang telah diamankan oleh pihak UPTD TPA Sumur Batu, diketahui bahwa dugaan limbah medis tersebut merupakan bagian dari sampah layanan wilayah Kecamatan Bekasi Selatan. Sumber sampah tersebut diduga berasal dari kombinasi rumah sakit dan rumah tangga.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa sampah yang diduga limbah medis tersebut didominasi oleh kemasan bekas obat-obatan berjenis plastik dan karton. Beberapa kemasan obat bahkan masih memuat identitas pasien. Sementara itu, selang infus dan kantong kateter urine yang sempat disebutkan dalam laporan awal, sudah tidak ditemukan di lokasi saat dilakukan verifikasi.

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswanti, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, khususnya yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran penyakit.

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah yang berisiko, termasuk limbah medis, secara sembarangan. Limbah medis harus dibuang di fasilitas khusus yang sesuai standar kesehatan,” ujarnya.

DLH Kota Bekasi juga berkomitmen untuk terus menelusuri asal limbah medis tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.//***MitraBangsa.Online.

  • Bagikan