MitraBangsa.Online Tegal – Kasus pembacokan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Ponirah (45) di Dukuh Siketi, Desa Dukuh Benda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama M Khomarul Hadi (40), yang menghabisi korban karena sakit hati tidak dipakai jasanya dalam pembangunan rumah.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar sore hari. Korban tewas secara mengenaskan dengan kondisi leher nyaris putus akibat dibacok berulang kali oleh pelaku menggunakan sebilah golok.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat serangan brutal yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi.
“Kebencian tersangka terhadap korban akibat dijanjikan akan memakai jasanya dalam membuat rumah. Tersangka sudah mengukur dan membuatkan desain gambar. Namun korban memakai jasa orang lain serta bersifat gotong royong dengan alasan keterbatasan anggaran,” ungkap Bayu saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (23/4/2025).
Pelaku, lanjut Kapolres, awalnya melemparkan golok ke arah korban namun tidak mengenai sasaran. Saat itu, korban yang sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian, sempat mencoba melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Namun, naas, ia terjatuh karena menabrak besi jemuran di depan rumahnya.
“Melihat korban terjatuh, tersangka langsung mendekati dan secara sadis membacok bagian belakang leher korban beberapa kali, menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal seketika,” terang Kapolres.
Peristiwa ini sontak menggegerkan warga sekitar karena kekejaman yang luar biasa dari pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tegal dan proses hukum terhadapnya masih terus berjalan.