Berita

Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

10
×

Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.Online Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2025). Ridwan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha penambangan (IUP) dan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

Selain pidana badan, Ridwan juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus mega korupsi timah ini melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. Kejaksaan Agung menyebut skandal ini sebagai salah satu kerugian keuangan negara terbesar sepanjang sejarah, dengan dugaan praktik kolusi antara pejabat dan swasta dalam tata kelola tambang timah di Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *