MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Demi meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan fasilitas kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin kerjasama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk memberikan layanan pembuatan akta kelahiran langsung bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit.
Program ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin antara Disdukcapil dan RSUD Chasbulah Abdul Madjid sejak 2022. Kini, sinergi tersebut diperluas ke empat RSUD lainnya di Kota Bekasi: RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung, dan RSUD Bantargebang.
Kesepakatan kerjasama resmi ditegaskan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait integrasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan layanan kesehatan di RSUD se-Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, MSi, menyampaikan bahwa kerjasama ini memungkinkan layanan akta kelahiran diberikan secara langsung kepada warga yang melahirkan di RSUD.
“Kerjasama ini memperluas jangkauan layanan akta kelahiran untuk ibu yang melahirkan, setelah sebelumnya juga terjalin kolaborasi serupa dengan rumah sakit swasta dan Ikatan Bidan Indonesia Kota Bekasi,” ungkap Taufiq.
Inovasi layanan terintegrasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk mempermudah akses layanan publik sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang lahir memiliki hak atas dokumen akta kelahiran. Program ini juga mendukung pencapaian target 100 hari kerja Wali Kota Bekasi periode 2025–2030.//***MitraBangsa.Online.