MitraBangsa.Online Pontianak – Insiden memilukan terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ABR tega menghabisi nyawa anak berkebutuhan khusus berusia 9 tahun. Aksi keji itu dilakukan pelaku lantaran tersinggung dengan ibu korban yang kerap terlambat menyediakan makanan.
Dikutip dari laporan lapangan, ABR diketahui merupakan pacar dari ibu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong, memukul menggunakan potongan kayu, bahkan membanting korban ke lantai selama empat hari berturut-turut.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, memakai kayu, serta membanting korban ke lantai,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Rabu (28/5/2025).
ABR diketahui merupakan seorang anak punk yang sehari-hari menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Baik ibu maupun anaknya biasa mengamen di persimpangan jalan untuk menyambung hidup. Meski hanya berstatus pacar, ABR sering meminta ibu korban untuk menyiapkan makanan. Namun karena kerap terlambat, pelaku merasa sakit hati dan melampiaskan kemarahannya pada si bocah.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ibu korban sering terlambat menyiapkan makanan untuk pelaku. Hal itu membuat pelaku marah dan menganiaya korban,” jelas Agus.
Penganiayaan disebut berlangsung sejak 24 Mei 2025, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/5). Salah satu lokasi kekerasan itu terjadi di bawah Jembatan Landak, Pontianak.
“Ketika korban hendak dikafani dan dimakamkan, abang pelaku melihat ada bekas lebam-lebam di tubuh korban. Ia lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Utara, diduga korban mengalami penganiayaan,” papar Agus.
Hasil visum di RS Bhayangkara Polda Kalbar atau RS Anton Soedjarwo menunjukkan adanya luka memar di seluruh tubuh korban, terutama di wajah, tangan, dan kaki. Tak hanya anak itu, ibu korban juga dilaporkan sering menjadi sasaran kekerasan ABR, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan kayu. Potongan kayu yang dipakai untuk memukul turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak,” tambah Agus.
ABR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.