Oleh: Redaksi MitraBangsa.online
KOTA BEKASI — Ancaman serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, membuka tabir persoalan yang jauh lebih kompleks. Di balik ancaman administratif itu, muncul dugaan praktik sistematis pembuangan sampah ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Indikasi keberadaan “mafia sampah” kini tak lagi samar—ia menjelma jadi krisis moral dan tata kelola kota.
Sampah Jadi Lahan Basah: Skandal Bisnis Gelap di TPA Sumurbatu
Tim investigasi MitraBangsa.online telah mengumpulkan bukti kuat menerima kesaksian dari sejumlah pekerja lapangan. Mereka menyebut, ada dugaan praktik pembiaran yang terstruktur terhadap masuknya truk-truk pengangkut sampah dari luar daerah. Aktivitas pembuangan tanpa izin ini dikabarkan dilakukan secara rutin pada malam hari.
“Kalau tidak ada lampu hijau dari oknum atas, mana mungkin truk luar kota bisa bebas buang sampah di sini setiap malam,” ungkap seorang narasumber internal, yang identitasnya kami rahasiakan demi alasan keamanan.
Informasi ini menguatkan dugaan bahwa praktik pembuangan ilegal tersebut justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum di balik sistem. Tidak hanya di tingkat teknis operasional, tetapi diduga turut menyeret pihak internal Pemerintah Kota Bekasi.
Kolusi Diam-Diam: Dugaan Kesepakatan Sistemik
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini bukan hanya sekadar kelalaian administratif. Modus yang terjadi berulang kali, tidak terdeteksi, dan seolah “dibiarkan” mengindikasikan adanya pola kolusi yang berjalan mulus antar pihak-pihak tertentu.
Setiap kali terjadi rotasi jabatan di lingkup Pemkot, praktik ini tidak berhenti. Justru, menurut sumber kami, konsolidasi mafia baru terbentuk dengan wajah yang berbeda namun tetap dengan pola serupa.
Pemimpin Bicara Solusi, Tapi Publik Menuntut Tindakan Nyata
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam beberapa kesempatan menyatakan akan mengupayakan solusi dan terobosan. Namun publik mulai jenuh dengan retorika. Terobosan seperti apa yang dimaksud, jika pembuangan ilegal terus terjadi dan penegakan aturan tak tampak?
Kota ini seolah kehilangan arah dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Isu lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar narasi dalam pidato atau laporan kinerja tahunan.
Pertanyaan Serius untuk Pemkot Bekasi:
- Siapa yang bertanggung jawab atas tata kelola TPA yang kacau?
- Mengapa sampah dari luar kota bisa bebas dibuang tanpa prosedur resmi?
- Apakah benar ada pungutan liar yang dibagi antar oknum?
- Di mana posisi wali kota dalam memastikan integritas bawahannya?
Seruan Redaksi MitraBangsa.online
Kami menyerukan agar:
- KLHK bersama aparat penegak hukum turun langsung dan membongkar indikasi mafia sampah.
- KPK atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa aliran dana dari sistem pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
- Seluruh proses pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, bukan hanya berdasarkan instruksi elitis dari dalam.
Penutup: Sampah Bukan Hanya Soal Bau, Tapi Soal Integritas
Ancaman KLHK terhadap TPA Sumurbatu bukan sekadar peringatan administratif. Ini adalah tanda bahaya dari krisis sistemik, di mana hukum dan moralitas dikesampingkan demi keuntungan kelompok.
Jika Kota Bekasi ingin bersih, maka yang harus dibersihkan bukan hanya gunungan sampah, tapi juga para pelaku busuk di balik sistem yang bobrok.
Saatnya kita berkata: cukup sudah permainan kotor ini.












