MitraBangsa.Online Kota Bekasi Batang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ahmad Mughni Sodik (25), warga Desa Pagumengan Mas, Karangdadap, Pekalongan, yang ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di sumur wilayah Wonotunggal, Kabupaten Batang. Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyampaikan dalam rilis pers di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025), bahwa tersangka yang diamankan berinisial AT (23), SG (29), dan YI (19), ketiganya warga Desa Wonotunggal, Batang.
Dua pelaku, SG dan YI, ditangkap kurang dari 10 jam setelah penemuan mayat, sementara AT berhasil diamankan di Bandung, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Sepuluh jam pasca penemuan jasad, dua pelaku kami amankan di Wonotunggal, dan satu lagi di Bandung,” jelas Edi.
Kasus ini berawal Sabtu (9/8) ketika warga mencium bau tidak sedap dari dalam sumur. Saat hendak dikuras, ditemukan jasad Ahmad Mughni mengapung. Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan Polsek Wonotunggal.
Identitas pelaku terungkap melalui ciri pakaian dan sidik jari. Polisi berhasil melacak motor dan ponsel korban yang dibawa kabur pelaku.
“Motor korban yang digadaikan pelaku menjadi petunjuk utama. Pelaku juga mengakui mengambil handphone, sehingga kami melacaknya. Dua pelaku kami amankan di Wonotunggal,” tambahnya.
Sementara itu, AT ditangkap saat menaiki bus di Bandung hendak meninggalkan lokasi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














