Wartawan Dilarang Meliput Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Memicu Kritik Publik
Kota Bekasi – Sikap tegas panitia acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Sukur Nababan, yang melarang wartawan bernama Lilis Meidawati dan Nike untuk melakukan peliputan, memicu kekecewaan dan sorotan negatif dari kalangan jurnalis. Larangan liputan tersebut diberlakukan dengan alasan panitia sudah memiliki tim media internal yang dianggap cukup untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Acara yang digelar di Perumahan Taman Wisma Asri RT 006 RW 014, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 28 Agustus 2025, dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, tim dari anggota DPR RI Sukur Nababan, Kapolsek Bekasi Utara, Danramil Bekasi Utara, Camat Bekasi Utara, serta sejumlah tokoh masyarakat yang diundang secara tertutup melalui grup WhatsApp panitia.
Kegiatan resmi dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan pembukaan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta dan undangan.
BPK Asmawi, panitia pelaksana, dengan tegas menyatakan, “Kami telah menunjuk tim media internal yang bertugas meliput acara ini, sehingga wartawan dari luar tidak diperkenankan masuk.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan Lilis dan Nike, yang jelas merasa dirugikan dan kecewa atas pembatasan akses peliputan yang tidak transparan dan terkesan diskriminatif.
Para jurnalis yang hadir juga menyuarakan ketidakpuasan mereka atas pembatasan akses informasi di acara sosialisasi yang merupakan program resmi BPJS Ketenagakerjaan, lembaga negara yang dananya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Mereka menilai sikap panitia bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Yang lebih mengundang tanda tanya, setelah acara usai, panitia justru membagikan amplop kepada peserta sosialisasi, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan prosedur acara tersebut.
Kejadian ini mengangkat isu serius terkait transparansi dan kebebasan pers dalam peliputan kegiatan pemerintah dan lembaga negara. Apakah pelarangan ini merupakan upaya untuk membatasi kontrol publik terhadap pelaksanaan program yang dibiayai oleh rakyat?
Laporan oleh:
Lilis Meidawati
MitraBangsa.Online














