Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II

  • Bagikan
Pelantikan PPPK Tahap II : Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

MitraBangsa.Online – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi melantik dan mengambil sumpah 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025).

Meski pelantikan dilakukan secara daring, secara hukum administrasi kegiatan tersebut dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Ade Kunang menegaskan bahwa tenaga PPPK yang terdiri dari formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis harus memiliki semangat baru, profesionalisme, serta tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas.

“Intinya harus penuh semangat dan bertanggung jawab. PPPK harus memberikan kinerja terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan mendapat evaluasi bahkan sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk tidak merekrut tenaga non-ASN guna mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Kalau aturan tidak dipatuhi, tentu akan ada konsekuensi. Produktivitas itu wajib,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa pengangkatan 981 PPPK Tahap II merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66.

“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah resmi diangkat, kinerja mereka semakin baik, lebih produktif, dan berbeda saat masih berstatus honorer,” kata Endin.

Endin menambahkan, dengan status baru sebagai PPPK, pegawai juga memperoleh tambahan penghasilan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diharapkan dapat menjadi motivasi kerja.

Ia menegaskan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun evaluasi kinerja dilakukan secara berkala.

“Evaluasi bisa dilakukan setiap tahun, bahkan enam bulan sekali. Penilaian ada di kepala perangkat daerah masing-masing, sementara BKPSDM hanya sebagai fasilitator. Jika ada pelanggaran aturan, maka proses akan melalui BKPSDM,” pungkasnya.

  • Bagikan