Kreator Konten TikTok Penyebar Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta Tak Ditahan, Polisi Beberkan Profesi

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (1/9).

Tersangka membuat konten bernada provokasi berdasarkan situasi demonstrasi yang berkembang,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Ia menegaskan, unggahan tersebut dinilai membahayakan objek vital nasional karena menghasut masyarakat untuk melakukan aksi di Bandara Soetta, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa KTP atas nama CS, satu unit telepon seluler, dan akun TikTok @cecepmunich.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak dilakukan penahanan. Penyidik hanya mewajibkan pelaku untuk lapor dua kali seminggu.

Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CS berprofesi sebagai karyawan swasta.

  • Bagikan