MitraBangsa.Online – Surabaya. Kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (25) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), terus menjadi perhatian publik. Kepolisian menggelar rekonstruksi atau reka adegan di sebuah rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (17/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa rekonstruksi memperagakan 37 adegan. Mulai dari kedatangan pelaku ke rumah kos, proses pembunuhan, hingga pembuangan potongan tubuh korban ke kawasan Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Total ada 37 adegan. Dimulai dari tersangka tiba di kos hingga membuang barang bukti dan potongan tubuh korban di Pacet, serta kembali untuk menghancurkan barang bukti di lokasi tersebut,” ujar Fauzy kepada awak media.
Motif Pelaku
Fauzy menerangkan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam dan sakit hati akibat perlakuan korban. Pada 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi yang pulang ke kos sempat terkunci dari luar oleh Tiara. Setelah menunggu satu jam, korban akhirnya membukakan pintu.
Tak lama kemudian, pertengkaran memuncak hingga pelaku naik ke lantai dua dan menikam leher korban dengan pisau dapur.
“Satu tusukan di leher kanan korban, lalu dipastikan meninggal di lantai dua,” jelas Fauzy.
Proses Mutilasi
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasad Tiara ke kamar mandi lantai satu. Di sanalah, Alvi melakukan aksi mutilasi.
“Pelaku membutuhkan waktu 2 jam nonstop untuk memotong tubuh korban menjadi bagian-bagian kecil di kamar mandi,” ungkap Fauzy.
Usai aksi sadis itu, pelaku sempat membersihkan TKP. Pada malam harinya, ia membawa potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor menuju kawasan Cangar, Pacet. Potongan tubuh disimpan di dalam tas merah dan dua kantong plastik yang diletakkan di bagasi motor.
Dampak Psikologis
Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi warga sekitar kos. Kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi.